ESENSI.TV, JAKARTA - Di tengah berbagai dinamika politik yang kerap diwarnai kontroversi, isu seputar keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang dikenal luas dengan klaim sebagai 'pakar telematika'.
Roy dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Advokate Public Defender karena diduga menyebarkan isu yang menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Tidak hanya Roy, nama-nama seperti Rismon Sianipar, Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
Baca Juga: 6 Tips Bisnis Rumahan ala Gen Z! Modal Kecil, Untung Besar, dan Bisa Dijalankan Sendiri
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena dugaan penghinaan, hasutan, serta tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan publik.
“Kami melaporkan dugaan penghinaan, hasutan, dan upaya membuat kegaduhan yang berujung pada keresahan di masyarakat,” ujarnya, dikutip pada Sabtu, 26 April 2025.
Roy Suryo, saat dimintai tanggapan, merespons dengan santai. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Silakan saja diproses. Masyarakat bisa menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi. Gusti Allah SWT tidak sare,” ujarnya.
Baca Juga: Viral! Oknum Polisi di Sumedang Terekam Terima Uang Saat Razia, Propam Turun Tangan
Menariknya, Roy selama ini dikenal sebagai 'pakar telematika', namun latar belakang akademiknya justru berasal dari Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hal ini menjadi sorotan tersendiri karena di luar negeri, istilah ‘pakar telematika’ merujuk pada individu yang memiliki latar belakang di bidang teknologi informasi, bersertifikat, dan berkompetensi dalam pengembangan sistem digital hingga aplikasi kecerdasan buatan.
Di Indonesia, sebutan ini justru sering diasosiasikan dengan analis skandal digital, seperti video atau foto vulgar.
Presiden Jokowi sendiri telah beberapa kali menegaskan keabsahan ijazahnya.