ESENSI.TV, JAKARTA - Praktik korupsi di sektor perbankan kembali mencuat, kali ini melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di bank tersebut, yang berujung pada penetapan lima orang tersangka.
Modus yang digunakan pun terbilang rapi dan sistematis, melibatkan jajaran direksi hingga pihak agensi periklanan.
Baca Juga: Skandal Kecurangan MinyaKita Terungkap: Produsen Nakal Rugikan Konsumen, DPR Desak Penindakan Tegas
KPK Tetapkan Lima Tersangka
KPK secara resmi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah YR, Direktur Utama Bank BJB; WH, Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta tiga pengendali agensi, yaitu ID dari Agensi AM dan CKM, S dari Agensi BSC Advertising dan WSBE, serta SJK dari Agensi CKMB dan CKSB.
Kelima tersangka diduga berperan aktif dalam mengatur pengadaan iklan secara melawan hukum demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, korupsi ini bermula dari belanja promosi Bank BJB sepanjang tahun 2021 hingga pertengahan 2023.
Baca Juga: 5 Strategi Jitu Memulai Bisnis untuk Gen Z dengan Modal Minim tapi Potensi Besar
Total anggaran promosi mencapai Rp409 miliar, yang digunakan untuk penayangan iklan di berbagai media mulai dari televisi, cetak, dan online, melalui kerja sama dengan enam agensi.
Namun, proses pengadaan ini diduga penuh rekayasa. Agensi yang ditunjuk hanya bertugas menyalurkan iklan sesuai pesanan bank, tanpa peran lebih jauh.
Celah korupsi muncul ketika ditemukan selisih besar antara pembayaran dari Bank BJB ke agensi dan dana yang sebenarnya disalurkan ke media.
KPK mengungkap ada selisih Rp222 miliar yang diduga dialokasikan sebagai dana non-budgeter yang dikendalikan oleh YR dan WH.