Senin, 22 Desember 2025

Perhatian Bagi Diaspora, 15 TPS Luar Negeri Berada di Luar Wilayah Yurisdiksi Indonesia

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 12:11 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist

Bawaslu menemukan 15 wilayah dari 61 wilayah kerja Panwaslu LN yang mendirikan (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Konferensi Pers Bersama antara Bawaslu KPU, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Senin (5/2/2024).

"Temuan tersebut berdasarkan beberapa temuan Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan persiapan Pemilu LN," ungkap Herwyn.

Permasalahan tersebut, terang Herwyn, antara lain disebabkan karena regulasi negara setempat, yang menilai pelaksanaan pemungutan suara TPSLN di luar yurisdiksi tidak sesuai dengan aturan dari negara setempat.

Dari 15 wilayah yang mendirikan TPSLN di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, salah satunya terjadi di Seoul, Korea Selatan. TPSLN tersebar di sarana prasarana publik yang dimiliki WNI atau negara setempat.

"Tempat-tempat tersebut tersebar seperti di masjid, gereja, rumah makan Indonesia, bahkan di tempat parkir," terangnya.

Kemudian Herwyn juga mengingatkan KPU akan potensi antisipasi penumpukan pemilih di TPSLN.

Pertimbangan ini menjadi penting untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan aman, terutama dalam konteks pandemi atau kondisi khusus lainnya.

Terkait itu, Bawaslu memberikan beberapa strategi antisipasi kepada KPU. Diantaranya meminta KPU membuat SOP alur pencoblosan di TPSLN.

"KPU harus membuat SOP dan mengatur alur dan waktu pemungutan suara, selain menghindari penumpukan juga menghindari kerusuhan," pungkasnya.

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulul

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X