Senin, 22 Desember 2025

Siapa Suruh Jadi Pengawas TPS? Harus Paham Aturan Pemilu dan Kuat Mental

Photo Author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 10:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist

Pengawas Tempat Pemungutan Suara harus paham semua aturan dalam Pemilihan Umum (Pemilu), selain itu harus memiliki mental kuat menghadapi berbagai kemungkinan konflik di TPS.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyerukan kepada seluruh jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus punya mental yang kuatĀ  karena akan menjadi tempat diskusi antara penyelenggara dan peserta pemilu, ketika terjadi konflik saat pemungutan suara.

"PTPS harus punya mental baja. Karena Konflik utama ada di TPS. Nantinya pasti akan ditanya soal teknis. PTPS dianggap orang yang paling tahu aturan main," kata Lolly saat tatap muka dengan para jajaran pengawas di Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis, (31/1/2024).

Koordinator pencegahan, partisipasi dan hubungan masyarakat ini menegaskan, seluruh jajaran pengawas harus rajin membaca Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Petunjuk Teknis (Juknis), surat edaran (SE) dan semacamnya. Supaya semakin menambah pengetahuan yang nantinya akan berimbas terhadap kinerja di lapangan.

"Itu menjadi bekal bagi para pengawas. Ketika ada yang bertanya soal aturan dan semacamnya, maka jajaran pengawas bisa menjawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Agar bisa memberikan solusi terbaik untuk pecahkan persoalan," tuturnya.

Lolly mengingatkan kepada Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) harus rajin melakukan patroli ke seluruh TPS. Baik pra maupun pasca penghitungan surat suara. Tujuannya supaya bisa mengambil tindakan jika terjadi persoalan di TPS. Misalnya, ada pemilih disabilitas yang kesulitan menyalurkan hak suaranya karena TPS tidak ramah dengan disabilitas.

"Itulah salah satu fungsi dari PKD untuk memastikan hak setiap pemilih bisa menggunakan suaranya. PKD harus siaga setiap saat memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlalu," ungkapnya.

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X