Senin, 22 Desember 2025

KPUD Merauke Yakin 18 Parpol Akan Laporkan Dana Pemilu Tepat Waktu

Photo Author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 21:32 WIB
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Merauke, Provinsi Papua mengatakan 18 partai politik telah mengakses Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK) melalui jaringan VSat KPUD Merauke.

Dengan demikian, seluruh partai politik (parpol) diyakini akan dapat menyelesaikan laporan aliran dana tepat waktu yang ditetapkan hingga pukul 23.59 WIT pada Jumat tanggal 12 Januari 2024.

"Mengingat semua partai politik sudah melakukan akses internet di KPU maka diharapkan sudah menyelesaikannya," jelas Ketua KPUD Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun, seperti dilansir di Info Publik, Sabttu (13/1/2024).

Sementara untuk DPD dan peserta pemilu provinsi akan dilakukan di KPU Provisi Papua Selatan.

Dia mengatakan Jumat (12/1/2024) Pukul 23.59 WIT batas waktu penyerahan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) dari partai politik yang diinput pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

Terkait LADK ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. LADK ini merupakan salah satu bentuk transparansi, karena dana kampanye harus berasal dari sumber yang bisa dipercaya dan sudah diatur dalam UU Pemilu.

Merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Dana kampanye sudah diserakan sejak 7 Jaunuari 2024 ke KPU. Kemudian 8-12 Januari, kesempatan bagi partai politik melakukan perbaikan".

"Jadi hari ini, mereka akan menyerahkan LADK ke KPU. Berkaitan dengan gangguan jaringan di Merauke, KPU sudah membuat jadwal secara menyeluruh untuk semua peserta pemilu bisa mengaksesnya di KPU," tutur Rosiana.

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X