Senin, 22 Desember 2025

KPU Targetkan Distribusi Surat Suara Pemilu Selesai 15 Januari

Photo Author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 01:47 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan distribusi surat suara Pemilihan Umum sudah sampai ke semua KPU daerah paling lambat tanggal 15 Januari 2024.

Dia meyakini target tersebut dapat direalisasikan, mengingat distribusi logistik dalam negeri sudah dilakukan melalui tahap penjadwalan yang matang.

“Target distribusi surat suara di dalam negeri paling lambat 15 Januari,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy’ari, seperti dikutip dari keterangan resmi KPU, Minggu (14/1/2024).

Gudang Logistik


Hasyim Asy’ari bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno melakukan monitoring Gudang Logistik dan Sortir Lipat Surat Suara Pemilu Tahun 2024, di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).

Kegiatan pemantauan gudang logistik serta tempat penyortiran dan pelipatan surat suara ini dilakukan dalam rangka memastikan seluruh rangkaian telah berjalan sesuai dengan prosedur dan tepat waktu.

Kemudian, pencetakan surat suara, lanjut Hasyim, dilakukan di beberapa daerah berbeda, baik yang dilakukan langsung di daerah maupun yang terpusat, seperti surat suara pemilihan presiden dan DPD.

“Jika proses cetak surat suara sudah mendekati 100 persen, maka setiap percetakan akan mendistribusikan ke kabupaten/kota. Semua di Indonesia saat ini dalam status distribusi menuju kabupaten/kota," ungkapnya.

Merespon soal kerusakan kotak suara di gudang logistik KPU Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan akibat banjir, Hasyim mengatakan KPU sudah menanganinya dengan mengganti kotak suara yang tidak dapat digunakan.

“Sudah ditangani. Tanggal 8 Januari, ditinjau langsung dan diperiksa. Kotak suara yang tidak bisa digunakan telah diganti,”pungkas Hasyim.

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X