Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, DPR RI telah menerapkan prinsip Partisipasi Bermakna dalam proses penyusunan UU Kesehatan.
"DPR telah menerapkan prinsip meaningful participation atau melibatkan partisipasi publik dengan melakukan diskusi. Baik secara formal maupun informal," tegasnya usai menghadiri Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (11/1/2024).
MK menggelar Sidang Pleno Perkara Nomor 130/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Formil Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap UUD Tahun 1945.
Dikatakannya, sejak penyusunan di Baleg semua pihak terkait yang mengikuti dari awal UU itu sudah diajak. Baik saat pembahasan penyusunan di Baleg dan setelah penyusunan disahkan di Paripurna menjadi UU inisiatif DPR RI, dibahas lagi oleh Komisi IX.
"Kami melanjutkan apa yang sudah menjadi proses yang sudah baik di Baleg,” terang Melkiades.
Diketahui, gugatan judicial review dilayangkan oleh Organisasi Profesi Kesehatan terhadap UU Kesehatan terkait meaningful participation. Yang dianggap bahwa DPR RI kurang ataupun tidak mengajak keterlibatan dari banyak pihak.
Meski demikian, Melkiades secara tegas membantah hal tersebut. Karena sejak penyusunan baik di Baleg sampai di Komisi IX telah melibatkan publik, baik secara formal maupun informal melalui diskusi intensif.
Tercermin dari Hasil Catatan MK
Penyusunan UU Kesehatan dalam prosesnya telah bercermin dari hasil catatan MK terhadap UU Omnibus law Cipta Kerja. Sehingga, libatkan banyak partisipasi publik.
“Jadi kalau kita cermati dari data yang saya lihat, sejak mulai di Baleg sampai di Komisi IX yang (rapat) formal saja rata-rata sudah lebih dari 3-4 kali itu (organisasi profesi) diundang ke Komisi IX," jelasnya.
Belum lagi yang datang secara informal. Maksudnya tidak pakai bicara mau ketemu atau tidak pakai undangan datang ke lokasi pembahasan di Komisi IX atau di luar.
"Itu sudah berkali-kali,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Ia juga mengatakan, dalam penyusunan UU Kesehatan dalam prosesnya telah bercermin dari hasil catatan MK terhadap UU Omnibus law Cipta Kerja. Sehingga, dalam prosesnya di lapangan telah melibatkan partisipasi publik lebih banyak.
“Jadi praktis catatan MK itu sudah kami laksanakan secara baik di lapangan untuk meaningful partisipasinya,” pungkasnya. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu