Senin, 22 Desember 2025

Sejak Januari, Bawaslu Klaim Cegah 33.740 Potensi Pelanggaran Pemilu

Photo Author
- Senin, 27 November 2023 | 01:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengklaim telah melakukan pencegahan sebanyak 33.740 sejak Januari sampai 25 November 2023.

Untuk itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty memotivasi seluruh jajaran Bawaslu agar semakin solid dan semakin bekerja sama dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Pemilu 2024.

Terlebih, kata dia, jelang masa kampanye yaitu pada 28 November 2023 mendatang, di mana seluruh tahapannya merupakan rawan tinggi. "Yuk, kita lakukan lagi pencegahan, karena semakin banyak melakukan pencegahan, berarti kita sudah berbuat untuk terwujudnya pemilu yang lebih baik," katanya saat memberikan sambutan dalam agenda Konsolidasi Nasional Pengawasan Tahapan Kampanye di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Srikandi pengawasan itupun mengapresiasi lima provinsi yang paling banyak melakukan pencegahan, diantaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Riau. "Ini adalah lima provinsi yang paling banyak melakukan aktivitas pencegahan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan tahapan kampanye yang semakin dekat. Dia meminta agar seluruh terus semangat dalam melakukan pengawasan.

"Kampanye di depan mata kita, tahapan kampanye adalah pertempuran awal kita.
Jadi, semangat untuk melakukan pengawasan kampanye. 28 November sampai dengan 10 februari adalah medan perjuangan kita," ujarnya.

Dia pun menjelaskan pemilu adalah Konsolidasi persatuan nasional. Untuk itu dia meminta kepada seluruh Bawaslu di daerah untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat.

"Saya masih ingat pesan dari pendiri bangsa kita, pemilu jangan jadi ajang perpecahan," tegasnya.

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsag/Raja H Napitupulu

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X