Senin, 22 Desember 2025

Polri Selamatkan 2.651 Korban TPPO Dalam Empat Bulan

Photo Author
- Selasa, 19 September 2023 | 09:19 WIB
Polri Selamatkan 2.651 Korban TPPO Dalam Empat Bulan/Humas Polri
Polri Selamatkan 2.651 Korban TPPO Dalam Empat Bulan/Humas Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri selamatkan 2.651 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada periode 5 Juni – 17 September 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa hasil Penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan Polda jajaran menunjukkan bahwa sebanyak dua ribuan korban TPPO diselamatkan dari 1.007 tersangka atas 840 laporan polisi.

“Bahwa sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, Polri menindak tegas terkait TPPO,” kata Ahmad dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Selasa (19/9).

Adapun modus perdagangan dalam TPPO itu antara lain pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 521 kasus, anak buah kapal (ABK) sebanyak 7 kasus, Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 281 kasus, dan eksploitasi anak 69 kasus.

Ahmad mengatakan, pengungkapan dan penindakan TPPO dapat dilakukan secara maksimal setelah pembentukan satgas TPPO pada tanggal 5 Juni 2023.

Hal itu merupakan komitmen Polri untuk memberantas sekaligus mencegah adanya perdagangan orang dengan berbagai modus kejahatan di Indonesia.

“Atas perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas,” kata dia.

Sebelumnya, Polri telah menindak 840 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 17 September 2023. Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, dari ratusan kasus yang ditangani itu, 1.007 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.*

Email: [email protected]


Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu


#beritaviral


#beritaterkini

Editor: Ale Luna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X