Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Kasus Senjata Api Ilegal, Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali

Photo Author
- Jumat, 8 September 2023 | 16:10 WIB
Tersangka pemilik senjata api ilegal Dito Mahendra. Foto:  Youtube SCTV
Tersangka pemilik senjata api ilegal Dito Mahendra. Foto: Youtube SCTV




Bareskrim Polri telah menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra di Bali.

Dito selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan Dito ditangkap di Bali.

“Benar, untuk info lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya pak, beliau yang pimpin langsung,” ujar Jansen.

Sementara itu, dalam keterangannya yan dilansir di laman resmi Polri, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Dito saat ini sedang melakukan diperiksa oleh penyidik.

“Kita laksanakan pemeriksaan dulu,” tutur Djuhandani kepada wartawan, Jumat (8/9/2023)

Perkara Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal

Dianggap Tidak Kooperatif


Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.

Bareskrim kini juga tengah mengusut pihak-pihak yang membantu Dito melarikan diri. Mantan kekasih Dito, Nindy Ayunda pun telah dimintai keterangan terkait perkara ini.

Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra di Bali. Dito sebelumnya sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Brigjen Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023), dalam keterangan Humas Polri.

Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Namun, Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.*

Email: [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini


Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X