Senin, 22 Desember 2025

Komnas HAM Berharap UU PPRT Disahkan Sebelum Masa Sidang 2023 Berakhir

Photo Author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 16:46 WIB
Tangkapan layar, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bersama Menkopolhukam Mahfud MD usai acara gerak jalan Pawai HAM di Jakarta, Minggu (12/2/2023). Komnas HAM berharap UU PPRT disahkan sebelum masa sidang 2023 berakhir.
Tangkapan layar, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro bersama Menkopolhukam Mahfud MD usai acara gerak jalan Pawai HAM di Jakarta, Minggu (12/2/2023). Komnas HAM berharap UU PPRT disahkan sebelum masa sidang 2023 berakhir.

Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) justru dapat menaikkan kualitas pekerja rumah tangga.

Pekerja rumah tangga menjadi pekerja profesional yang selama ini diabaikan skill-nya karena tidak ada perlindungan dan perhatian.

Demikian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro lewat kanal YouTube resmi Komnas HAM RI yang dilansir dari antaranews.com, di Jakarta, Minggu (12/2/2023).

Dijelaskannya, adanya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga maka lembaga-lembaga pemerintah di tingkat daerah maupun pusat dapat mengalokasikan anggaran.

Selain itu, juga dapat mengalokasikan sumber daya untuk memperkuat profesionalitas pekerja rumah tangga serta melindungi mereka.

"Artinya, para pemberi kerja tidak perlu khawatir bahwa ini bukan mempersulit posisi dari pemberi kerja. Tapi justru pemberi kerja akan mendapatkan kualitas pekerja rumah tangga yang lebih baik dan juga mendapatkan kepastian hukum," kata dia.

Pemberi kerja lanjut Atnike, akan mendapatkan kualitas PRT dan kepastian hukum, seperti kontrak kerja dari servis, pelayanan, produktivitas dari pekerja rumah tangga.

Perlu diingat juga kata dia, adanya UU PPRT di Indonesia pekerja rumah tangga di luar negeri juga akan lebih terlindungi.

"Karena pemerintah Indonesia bisa berkata di negeri kami saja kami melindungi mereka dan tentu kita berharap di negeri orang mereka dilindungi," katanya.

Karena itu, menurut dia, ada banyak manfaat dan kebaikan yang bisa dihasilkan jika ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Tentu ini bukan langkah terakhir. Tapi ini langkah yang perlu agar bisa memajukan hak-hak pekerja rumah tangga dan juga peradaban hak asasi manusia di Indonesia," ujarnya.

Komnas HAM, menurut Atnike, berharap UU PPRT segera disahkan oleh DPR RI sebelum masa sidang pada 2023 berakhir. *

#beritaterkini#beritaviral

Editor: Junita Ariani

 

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X