ESENSI.TV, BALI - Kebijakan yang memperbolehkan warga negara asing (WNA) menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menjadi sorotan publik.
Meskipun diatur secara legal melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2013, keberadaan regulasi ini dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan konsentrasi tinggi WNA seperti Bali.
Dalam regulasi tersebut, WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Nyamar Jadi Perempuan di Masjid Islamic Center, Alasan Pelaku Diluar Nalar
Bahkan, bagi mereka yang bekerja di Indonesia dengan masa kontrak minimal enam bulan, diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Tujuan kebijakan ini sejatinya adalah memberikan perlindungan kesehatan universal, termasuk kepada tenaga kerja asing yang ikut berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.
Namun demikian, di lapangan, penerapannya tidak selalu berjalan seimbang.
Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan keadilan sosial dari regulasi ini, terutama ketika banyak masyarakat Indonesia sendiri belum sepenuhnya terjangkau oleh program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Isu Pangkalan Militer Rusia di Biak Jadi Sorotan Internasional, DPR Tegas Menolak Karena Hal Ini
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa WNA justru mendapatkan akses fasilitas kesehatan yang sama, bahkan dalam beberapa kasus lebih mudah, ketimbang warga lokal yang masih bergelut dengan berbagai keterbatasan ekonomi.
Salah satu suara kritis datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Tutik Kusuma Wardhani.
Dalam Kunjungan Kerja Komisi IX ke Provinsi Bali pada Senin (14/4/2025), politisi Fraksi Demokrat itu menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa banyak tenaga medis dan warga Bali menyampaikan keresahan mengenai keberadaan WNA yang dinilai tidak berkontribusi terhadap negara, namun menikmati berbagai fasilitas termasuk layanan kesehatan bersubsidi.
Baca Juga: Aston Villa Tumbangkan PSG, Tapi Gagal Lolos ke Semifinal Liga Champions
Artikel Terkait
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Jadi Tarif Tunggal Usai Pemberlakuan KRIS
Lima hal tentang KRIS dan BPJS
Wamenaker Tegur PT Kusumahadi Santosa Terkait Gaji dan BPJS Pekerja yang Belum Dibayar
Kado Hari Guru Nasional, 165.768 Guru Madrasah Non-ASN Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Emosi Karena Nyaris Disenggol, Pria di Pekanbaru Rusak Mobil Secara Acak dengan Pisau