Senin, 22 Desember 2025

Langsung Jadi! Begini Cara Cetak STNK Online Terbaru Setelah Bayar Pajak

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Cetak STNK online mempermudah proses setelah bayar pajak kendaraan tanpa perlu antre di Samsat. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Cetak STNK online mempermudah proses setelah bayar pajak kendaraan tanpa perlu antre di Samsat. (Foto: Freepik)

Bawa dokumen berikut:

KTP asli & fotokopi

STNK lama

BPKB asli & fotokopi

Bukti bayar pajak online (e-TBPKP)

2. Datang ke Samsat Terdekat

Datang sesuai jam operasional agar tidak antre terlalu lama.

3. Menuju Loket Pencetakan STNK

Serahkan semua dokumen kepada petugas. Mereka akan memverifikasi data dan memproses pencetakan STNK baru Anda.

4. Menerima STNK Baru

Setelah dipanggil, Anda akan menerima STNK fisik hasil pencetakan berdasarkan pembayaran online.

5. Pengesahan STNK

Terakhir, pergi ke loket pengesahan untuk mendapatkan stempel resmi yang menyatakan pajak kendaraan sudah lunas dan STNK telah berlaku.

Baca Juga: Terbangun Tengah Malam? Ini 10 Cara Ampuh Agar Cepat Terlelap Lagi

Layanan cetak STNK online memberikan kemudahan besar bagi pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi pajak tahunan. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X