Senin, 22 Desember 2025

Langsung Jadi! Begini Cara Cetak STNK Online Terbaru Setelah Bayar Pajak

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Cetak STNK online mempermudah proses setelah bayar pajak kendaraan tanpa perlu antre di Samsat. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Cetak STNK online mempermudah proses setelah bayar pajak kendaraan tanpa perlu antre di Samsat. (Foto: Freepik)

Jika Anda lebih nyaman datang ke Samsat, opsi cetak manual tetap tersedia.

Baca Juga: Aturan Baru Donasi dari Kemensos Ramai Dikritik, Netizen: Duit Negara Aja Nggak Diaudit

Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Secara Online

Sebelum mencetak STNK, pastikan beberapa syarat dasar berikut sudah terpenuhi:

1. Kendaraan terdaftar di sistem Samsat.

Pastikan data kendaraan sudah tercatat lengkap dan tidak mengalami masalah administrasi.

2. Tidak memiliki tunggakan pajak.

Jika masih ada pajak yang belum dibayar, sistem tidak akan memproses pencetakan.

3. Akses internet dan perangkat memadai.

Diperlukan untuk mengakses portal Samsat serta mengunduh file STNK digital.

Jika semua syarat sudah terpenuhi, Anda bisa memilih metode pencetakan sesuai kebutuhan.

A. Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online Secara Mandiri (Tanpa ke Samsat)

Layanan ini menjadi opsi paling praktis karena semuanya dapat dilakukan dari rumah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Masuk ke Situs Resmi Samsat Online

Buka browser di perangkat Anda kemudian kunjungi situs Samsat Online sesuai domisili kendaraan. Setiap provinsi biasanya memiliki portal masing-masing.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X