Jika Anda lebih nyaman datang ke Samsat, opsi cetak manual tetap tersedia.
Baca Juga: Aturan Baru Donasi dari Kemensos Ramai Dikritik, Netizen: Duit Negara Aja Nggak Diaudit
Syarat Cetak STNK Setelah Bayar Pajak Secara Online
Sebelum mencetak STNK, pastikan beberapa syarat dasar berikut sudah terpenuhi:
1. Kendaraan terdaftar di sistem Samsat.
Pastikan data kendaraan sudah tercatat lengkap dan tidak mengalami masalah administrasi.
2. Tidak memiliki tunggakan pajak.
Jika masih ada pajak yang belum dibayar, sistem tidak akan memproses pencetakan.
3. Akses internet dan perangkat memadai.
Diperlukan untuk mengakses portal Samsat serta mengunduh file STNK digital.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, Anda bisa memilih metode pencetakan sesuai kebutuhan.
A. Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online Secara Mandiri (Tanpa ke Samsat)
Layanan ini menjadi opsi paling praktis karena semuanya dapat dilakukan dari rumah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke Situs Resmi Samsat Online
Buka browser di perangkat Anda kemudian kunjungi situs Samsat Online sesuai domisili kendaraan. Setiap provinsi biasanya memiliki portal masing-masing.
Artikel Terkait
Sebelum Kena Masalah! Ketahui Alasan Mengapa STNK Bisa Mendadak Diblokir
Goresan di Mobil Bikin Risih? Coba 6 Trik Murah Ini, Dijamin Ampuh
Mobil Lecet? Simak Estimasi Biaya Perbaikan Baret dan Tips Agar Tetap Mulus
5 Ciri Mobil yang Pernah Terendam Banjir dan Cara Mengenalinya
Jadi Kunci Keselamatan di Jalan Raya! Ini Panduan Etika dan Cara Berpindah Lajur yang Aman Saat Berkendara