Senin, 22 Desember 2025

STNK Hilang? Begini Panduan Praktis Urus Duplikat STNK di Samsat Seluruh Indonesia Tanpa Ribet

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Panduan praktis cara mengurus duplikat STNK hilang di Samsat seluruh Indonesia lengkap dengan syarat dan biayanya. (Foto: wuling.id)
Ilustrasi. Panduan praktis cara mengurus duplikat STNK hilang di Samsat seluruh Indonesia lengkap dengan syarat dan biayanya. (Foto: wuling.id)

Proses penerbitan duplikat STNK membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, tergantung kebijakan Samsat masing-masing daerah.

Pada tanggal yang telah ditetapkan, pemohon kembali ke Samsat untuk melunasi biaya administrasi dan mengambil STNK yang baru.

Baca Juga: Judistira Dorong Sinergi DPRD dan Pemprov dalam Pengelolaan RDF Rorotan

Biaya penerbitan duplikat STNK ditetapkan secara nasional, yakni Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain biaya pokok tersebut, pemilik kendaraan juga wajib melunasi pajak jika sudah jatuh tempo atau terdapat tunggakan.

Besaran pajak yang harus dibayar dapat dicek terlebih dahulu melalui layanan resmi cek pajak kendaraan yang tersedia online.

Ada pula bea cetak ulang SKPD yang perlu dilunasi sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Hampir Seluruh Armada Global Sumud Flotilla Dicegat Israel, Ratusan Aktivis Internasional Termasuk Greta Thunberg Ditahan

Dengan melengkapi persyaratan, mengikuti alur pengajuan, serta membayar biaya resmi, pengurusan duplikat STNK bisa diselesaikan dengan lancar.

Melalui prosedur nasional ini, masyarakat diharapkan tidak ragu mengurus STNK hilang agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan.***LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X