Proses penerbitan duplikat STNK membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja, tergantung kebijakan Samsat masing-masing daerah.
Pada tanggal yang telah ditetapkan, pemohon kembali ke Samsat untuk melunasi biaya administrasi dan mengambil STNK yang baru.
Baca Juga: Judistira Dorong Sinergi DPRD dan Pemprov dalam Pengelolaan RDF Rorotan
Biaya penerbitan duplikat STNK ditetapkan secara nasional, yakni Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain biaya pokok tersebut, pemilik kendaraan juga wajib melunasi pajak jika sudah jatuh tempo atau terdapat tunggakan.
Besaran pajak yang harus dibayar dapat dicek terlebih dahulu melalui layanan resmi cek pajak kendaraan yang tersedia online.
Ada pula bea cetak ulang SKPD yang perlu dilunasi sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku secara nasional.
Dengan melengkapi persyaratan, mengikuti alur pengajuan, serta membayar biaya resmi, pengurusan duplikat STNK bisa diselesaikan dengan lancar.
Melalui prosedur nasional ini, masyarakat diharapkan tidak ragu mengurus STNK hilang agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan.***LL)
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Berkendara di Jalan Tol, dari Disiplin Aturan hingga Terapkan Tips Aman
Tips Sukses Ubah Mobil Pribadi Jadi Aset Produktif Lewat Usaha Sewa
Jangan Sampai Terlewat! Ini 6 Hal yang Harus Dipersiapkan di Mobil Sebelum Perjalanan Panjang
Tips Praktis Merawat Body Motor Agar Selalu Mengkilap dan Terawat
4 Komponen Mobil yang Wajib Dicek Rutin Agar Tetap Awet dan Aman