Senin, 22 Desember 2025

Wajib Diketahui Pemilik dan Pembeli Mobil Bekas! Ini Fungsi dan Cara Cek Nomor Rangka Mobil

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi. Nomor rangka mobil penting untuk identifikasi, administrasi, hingga bukti legalitas. Ketahui cara mengecek dengan mudah. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Nomor rangka mobil penting untuk identifikasi, administrasi, hingga bukti legalitas. Ketahui cara mengecek dengan mudah. (Foto: Freepik)

1. Memudahkan Identifikasi Kendaraan

Nomor rangka terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka yang berfungsi membedakan satu kendaraan dengan lainnya. 

Awalan kode juga menunjukkan asal produksi. Dengan begitu, setiap mobil memiliki "sidik jari" unik yang tidak bisa dipalsukan.

2. Keperluan Administratif Kendaraan

Nomor rangka sangat diperlukan saat mengurus pajak kendaraan, perpanjangan STNK, atau cek fisik di Samsat. 

Proses cek fisik biasanya dilakukan dengan menggosok bagian nomor rangka untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen resmi.

Selain itu, nomor rangka juga bisa membantu mengecek keaslian STNK. Jika nomor mesin dan nomor rangka di STNK sama dengan yang ada di kendaraan, maka dokumen tersebut dapat dipastikan asli.

Baca Juga: Misbakhun Ingatkan Target Zero Defisit APBN Sulit Tercapai Tanpa Peningkatan Tax Ratio Nasional

3. Mengetahui Status Kendaraan

Melalui nomor rangka, status kendaraan seperti catatan kepemilikan hingga rekam jejaknya bisa diketahui. Di Indonesia, kode nomor rangka mengikuti standar ISO 3779 yang terdiri dari:

3 digit awal (WMI/World Manufacturer Identification): mengidentifikasi asal kendaraan.

Digit 4–9 (VDS/Vehicle Descriptor Section): mendeskripsikan spesifikasi kendaraan.

8 digit terakhir: mewakili identitas lebih detail dari kendaraan.

4. Bukti Legalitas Kendaraan

Nomor rangka berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan terdaftar secara resmi. Jika nomor rangka di kendaraan cocok dengan dokumen, mobil tersebut legal. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X