Untuk memastikan keaslian, cocokkan nomor rangka yang tertera di dokumen dengan nomor yang ada di kendaraan.
Baca Juga: PT Barito Putera Plantation Buka Lowongan Drafting Assistant, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
3. Mengecek Secara Online
Kini, nomor rangka mobil juga bisa dicek secara online menggunakan aplikasi atau situs resmi Samsat. Caranya cukup mudah:
1. Unduh aplikasi resmi sesuai domisili, misalnya:
SIGNAL (Samsat Digital Nasional): berlaku untuk banyak daerah seperti Yogyakarta, Banten, dan Bali.
Sakpole: khusus Jawa Tengah.
Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta: untuk kendaraan di wilayah Jakarta.
2. Login menggunakan akun Google, kemudian daftarkan dengan NIK dan nomor polisi kendaraan.
3. Pastikan NIK sesuai dengan dokumen kendaraan.
4. Klik ikon pencarian, lalu informasi lengkap mengenai nomor rangka, nomor polisi, hingga pajak kendaraan akan ditampilkan.
Selain aplikasi, beberapa situs resmi daerah juga menyediakan layanan serupa, misalnya:
bapenda.jabarprov.go.id/infopkb (Jawa Barat)
info.dipendajatim.go.id/esamsat (Jawa Timur)
Baca Juga: Bikin Geger! Penari Dolalak di Wonosobo Tampil dengan Latar Peringatkan Maulid Nabi
Artikel Terkait
Panduan Lengkap tentang Oli Kompresor AC Mobil, dari Jenis, Cara Ganti, hingga Tanda Habis
Viral! Kepsek SMPN 1 Prabumulih Diduga Dicopot Usai Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil, Wali Kota Langsung KlarifikasiĀ
Kenali Jenis Ban Mobil Pick Up, Tips Tepat Memilih, dan Kisaran Harga Pasaran
Mengenal Teknologi Fuel Cell pada Mobil Modern, Solusi Ramah Lingkungan untuk Masa Depan
Kenali Penyebab dan Cara Efektif Mencegah Korosi pada Mobil Anda