Jika kendaraan lolos uji, pemilik akan mendapatkan sertifikat resmi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi minimal sekali dalam setahun.
Syarat Kelulusan Uji Emisi
Berdasarkan ketentuan dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, kelulusan uji emisi ditentukan oleh jenis kendaraan, bahan bakar, serta tahun produksinya. Berikut syarat umum kelulusan:
Mobil bensin produksi di bawah 2007: CO maksimal 3%, HC maksimal 700 ppm.
Mobil bensin produksi di atas 2007: CO maksimal 1,5%, HC maksimal 200 ppm.
Mobil diesel < 3,5 ton dan produksi < 2010: Opasitas maksimal 50%.
Mobil diesel > 3,5 ton dan produksi > 2010: Opasitas maksimal 40%.
Mobil diesel > 3,5 ton dan produksi < 2010: Opasitas maksimal 60%.
Mobil diesel > 3,5 ton dan produksi > 2010: Opasitas maksimal 50%.
Sementara itu, kendaraan dengan usia di bawah tiga tahun tidak wajib mengikuti uji emisi.
Baca Juga: Brigitte Macron Dorong Wajah Suami di Vietnam, Macron: Hanya Bercanda
Uji emisi kendaraan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian penting dari upaya menjaga udara tetap bersih dan layak hirup.
Sebagai pemilik kendaraan, kita punya peran besar dalam mengurangi polusi dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Dengan mengikuti uji emisi secara rutin, kita tidak hanya menjaga mesin kendaraan tetap prima, tapi juga mendukung langkah besar pemerintah menuju kualitas udara yang lebih baik di Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Jangan Disepelekan! Ini Bahaya Mengabaikan Kampas Rem Motor yang Sudah Tipis
Cara Cek Kondisi Ban Motor dan Tanda-Tanda Kapan Harus Diganti Sebelum Terlambat
Motor Mendadak Tersendat saat Digas? Ketahui Penyebab dan Solusi Mandiri Tanpa Perlu ke Bengkel
6 Langkah Mudah Membuat SIM Mobil, Bisa Online dan Bebas Ribet!
5 Cara Mengatur Suspensi Motor untuk Kenyamanan Maksimal Saat Berkendara