ESENSI.TV, OTOMOTIF - Bagi setiap pemilik mobil di Indonesia, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Meski begitu, masih banyak pengendara yang mengabaikan pentingnya dokumen ini.
Ada yang merasa prosesnya ribet, antreannya panjang, atau bahkan belum paham cara mengurusnya.
Padahal, kini pengurusan SIM, khususnya SIM A untuk mobil, sudah jauh lebih mudah berkat layanan online yang disediakan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: RS Universitas Padjadjaran Buka Lowongan Mei 2025, Ini Posisi dan Syarat Lengkapnya!
Mengemudi tanpa SIM bisa berakibat fatal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1 juta.
Dengan kemudahan yang ditawarkan saat ini, sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki SIM.
Berikut ini adalah enam langkah mudah membuat SIM A, baik secara langsung maupun online.
1. Mengetahui Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A
Biaya resmi pembuatan SIM A adalah Rp120.000, sementara perpanjangan dikenakan Rp80.000.
Biaya ini juga berlaku untuk SIM B1 dan B2. Namun, biaya ini belum termasuk pengeluaran untuk surat keterangan sehat dari dokter, yang merupakan salah satu syarat utama.
Baca Juga: Dipilih Secara Aklamasi, Misbakhun Siap Perkuat Peran SOKSI di Bawah Naungan Golkar
2. Siapkan Seluruh Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk warga negara Indonesia, syarat utamanya adalah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP.
Artikel Terkait
Siap Hadapi Segala Kondisi, 7 Perlengkapan Penting Ini Wajib Selalu Ada di Mobil
Mengenal Berbagai Jenis SIM di Indonesia, Fungsi, Syarat, dan Peruntukannya
Jangan Disepelekan! Ini Bahaya Mengabaikan Kampas Rem Motor yang Sudah Tipis
Cara Cek Kondisi Ban Motor dan Tanda-Tanda Kapan Harus Diganti Sebelum Terlambat
Motor Mendadak Tersendat saat Digas? Ketahui Penyebab dan Solusi Mandiri Tanpa Perlu ke Bengkel