5. Mengikuti Ujian SIM
Pemohon harus melalui dua tahap ujian: teori dan praktik. Jika Anda daftar langsung di Satpas, tinggal menunggu panggilan.
Untuk pendaftar online, datang sesuai jadwal ke lokasi terpilih untuk verifikasi data (foto, tanda tangan, sidik jari) sebelum ujian.
Jika gagal ujian, Anda diberi kesempatan ulang dalam waktu 7, 14, atau maksimal 30 hari.
Jika Anda tetap gagal, uang pembayaran bisa diambil kembali di kantor BRI dengan membawa bukti pembayaran dan surat keterangan tidak lulus.
Baca Juga: Man City Juara Premier League 2 Usai Kalahkan Southampton di Final Playoff
6. Perhatikan Masa Berlaku SIM
SIM A berlaku selama 5 tahun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Jangan menunda perpanjangan karena jika melewati masa berlaku meski hanya satu hari, Anda harus mengulang proses pembuatan dari awal.
Dengan mengikuti enam langkah ini, membuat SIM A kini jauh lebih mudah dan transparan.
Baik secara langsung maupun online, semua proses sudah dirancang untuk efisiensi dan kenyamanan masyarakat.
Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mengemudi tanpa SIM. Yuk, segera urus SIM-mu sekarang juga!***(LL)
Artikel Terkait
Siap Hadapi Segala Kondisi, 7 Perlengkapan Penting Ini Wajib Selalu Ada di Mobil
Mengenal Berbagai Jenis SIM di Indonesia, Fungsi, Syarat, dan Peruntukannya
Jangan Disepelekan! Ini Bahaya Mengabaikan Kampas Rem Motor yang Sudah Tipis
Cara Cek Kondisi Ban Motor dan Tanda-Tanda Kapan Harus Diganti Sebelum Terlambat
Motor Mendadak Tersendat saat Digas? Ketahui Penyebab dan Solusi Mandiri Tanpa Perlu ke Bengkel