Senin, 22 Desember 2025

6 Langkah Mudah Membuat SIM Mobil, Bisa Online dan Bebas Ribet!

Photo Author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
Petugas Satpas membantu warga dalam proses pendaftaran SIM mobil dengan pelayanan cepat dan ramah. (Foto: Instagram @satpasreskediri)
Petugas Satpas membantu warga dalam proses pendaftaran SIM mobil dengan pelayanan cepat dan ramah. (Foto: Instagram @satpasreskediri)

5. Mengikuti Ujian SIM

Pemohon harus melalui dua tahap ujian: teori dan praktik. Jika Anda daftar langsung di Satpas, tinggal menunggu panggilan. 

Untuk pendaftar online, datang sesuai jadwal ke lokasi terpilih untuk verifikasi data (foto, tanda tangan, sidik jari) sebelum ujian.

Jika gagal ujian, Anda diberi kesempatan ulang dalam waktu 7, 14, atau maksimal 30 hari. 

Jika Anda tetap gagal, uang pembayaran bisa diambil kembali di kantor BRI dengan membawa bukti pembayaran dan surat keterangan tidak lulus.

 Baca Juga: Man City Juara Premier League 2 Usai Kalahkan Southampton di Final Playoff

6. Perhatikan Masa Berlaku SIM

SIM A berlaku selama 5 tahun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. 

Jangan menunda perpanjangan karena jika melewati masa berlaku meski hanya satu hari, Anda harus mengulang proses pembuatan dari awal.

Dengan mengikuti enam langkah ini, membuat SIM A kini jauh lebih mudah dan transparan. 

Baik secara langsung maupun online, semua proses sudah dirancang untuk efisiensi dan kenyamanan masyarakat. 

Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mengemudi tanpa SIM. Yuk, segera urus SIM-mu sekarang juga!***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X