Senin, 22 Desember 2025

6 Langkah Mudah Membuat SIM Mobil, Bisa Online dan Bebas Ribet!

Photo Author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:00 WIB
Petugas Satpas membantu warga dalam proses pendaftaran SIM mobil dengan pelayanan cepat dan ramah. (Foto: Instagram @satpasreskediri)
Petugas Satpas membantu warga dalam proses pendaftaran SIM mobil dengan pelayanan cepat dan ramah. (Foto: Instagram @satpasreskediri)

Selain itu, Anda harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Bagi warga negara asing (WNA), dokumen yang diperlukan disesuaikan dengan status keberadaan mereka di Indonesia:

WNA dengan KITAP: Paspor dan KITAP

Karyawan asing atau keluarga diplomatik: Paspor, visa diplomatik, dan identitas diplomatik

Pengajar asing: Paspor dan visa dinas atau KITAS

WNA turis: Paspor dan izin kunjungan

 Baca Juga: Nekat Menyamar Jadi AKP, Pemuda Asal Tangerang Tipu Polisi dan Warga hingga Ratusan Juta

3. Isi Data Diri dengan Benar

Pengajuan SIM bisa dilakukan dengan dua metode:

Datang langsung ke Satpas: Anda harus mengisi formulir pendaftaran manual sesuai dengan data KTP dan menyerahkan surat sehat.

Melalui SIM Online: Kunjungi situs Korlantas Polri, isi data lengkap, pilih jadwal kedatangan, lokasi Satpas, dan Anda akan menerima bukti registrasi via email.

4. Selesaikan Administrasi Pembayaran

Bagi pendaftar offline, pembayaran dilakukan di loket. Sedangkan untuk pendaftaran online, pembayaran bisa dilakukan di ATM, EDC, atau teller BRI di seluruh Indonesia. 

Layanan ini menghindarkan Anda dari antre panjang dan mempercepat proses.

 Baca Juga: Bantuan Tertahan, Warga Gaza Kian Terdesak di Tengah Ancaman Lapar dan Serangan Udara Israel

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X