Selain itu, Anda harus menyertakan surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
Bagi warga negara asing (WNA), dokumen yang diperlukan disesuaikan dengan status keberadaan mereka di Indonesia:
WNA dengan KITAP: Paspor dan KITAP
Karyawan asing atau keluarga diplomatik: Paspor, visa diplomatik, dan identitas diplomatik
Pengajar asing: Paspor dan visa dinas atau KITAS
WNA turis: Paspor dan izin kunjungan
Baca Juga: Nekat Menyamar Jadi AKP, Pemuda Asal Tangerang Tipu Polisi dan Warga hingga Ratusan Juta
3. Isi Data Diri dengan Benar
Pengajuan SIM bisa dilakukan dengan dua metode:
Datang langsung ke Satpas: Anda harus mengisi formulir pendaftaran manual sesuai dengan data KTP dan menyerahkan surat sehat.
Melalui SIM Online: Kunjungi situs Korlantas Polri, isi data lengkap, pilih jadwal kedatangan, lokasi Satpas, dan Anda akan menerima bukti registrasi via email.
4. Selesaikan Administrasi Pembayaran
Bagi pendaftar offline, pembayaran dilakukan di loket. Sedangkan untuk pendaftaran online, pembayaran bisa dilakukan di ATM, EDC, atau teller BRI di seluruh Indonesia.
Layanan ini menghindarkan Anda dari antre panjang dan mempercepat proses.
Baca Juga: Bantuan Tertahan, Warga Gaza Kian Terdesak di Tengah Ancaman Lapar dan Serangan Udara Israel
Artikel Terkait
Siap Hadapi Segala Kondisi, 7 Perlengkapan Penting Ini Wajib Selalu Ada di Mobil
Mengenal Berbagai Jenis SIM di Indonesia, Fungsi, Syarat, dan Peruntukannya
Jangan Disepelekan! Ini Bahaya Mengabaikan Kampas Rem Motor yang Sudah Tipis
Cara Cek Kondisi Ban Motor dan Tanda-Tanda Kapan Harus Diganti Sebelum Terlambat
Motor Mendadak Tersendat saat Digas? Ketahui Penyebab dan Solusi Mandiri Tanpa Perlu ke Bengkel