Senin, 22 Desember 2025

Tak Boleh Sembarangan! Ini Jarak Ideal Sorot Lampu Mobil Agar Tak Bahayakan Pengemudi Lain

Photo Author
- Selasa, 22 April 2025 | 07:46 WIB
Ilustrasi. Sangat penting untuk enyetel sorot lampu mobil agar sesuai aturan dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain.(Foto: Freepik)
Ilustrasi. Sangat penting untuk enyetel sorot lampu mobil agar sesuai aturan dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain.(Foto: Freepik)

ESENSI.TV, OTOMOTIF - Mengemudi saat malam hari memang menuntut konsentrasi tinggi, apalagi jika kondisi jalan minim penerangan. 

Salah satu elemen penting untuk mendukung keselamatan berkendara di malam hari adalah sorot lampu mobil

Namun, sayangnya banyak pemilik kendaraan yang belum memahami pentingnya pengaturan jarak dan arah sorot lampu mobil dengan benar. 

Padahal, pencahayaan yang tidak sesuai bisa membahayakan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain. 

Baca Juga: Waspada! Telapak Kaki Terasa Panas Bisa Jadi Tanda Gangguan Kesehatan Serius

Lampu yang terlalu tinggi bisa menyilaukan, sedangkan yang terlalu rendah bisa membatasi jarak pandang. 

Oleh karena itu, memahami standar dan cara mengatur sorot lampu mobil adalah pengetahuan wajib bagi setiap pengendara.

Aturan Resmi Tentang Sorot Lampu Mobil

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Kendaraan, pemerintah telah menetapkan standar teknis mengenai pemasangan dan pencahayaan lampu mobil. Aturan ini menjelaskan bahwa:

- Lampu utama kendaraan harus berjumlah dua buah atau kelipatannya.

- Dipasang di bagian depan kendaraan.

Baca Juga: Tegas! Tiongkok Ancam Balas Jika Negara Lain Batasi Perdagangan Demi Pengecualian Tarif AS

- Tingginya tidak boleh lebih dari 1.500 mm dari permukaan jalan dan tidak lebih dari 400 mm dari sisi bagian terluar kendaraan.

- Lampu dekat wajib mampu menyinari hingga 40 meter ke depan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X