ESENSI.TV, JAKARTA - Program Konversi Motor BBM ke Listrik resmi dibuka oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengkonversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik tanpa biaya.
Program ini akan dimulai pada 1 Agustus 2024 dan akan dilaksanakan secara bertahap di wilayah Jabodetabek.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengungkapkan bahwa tahap pertama program konversi ini akan berlangsung hingga kuota 500 unit sepeda motor tercapai.
Baca Juga: Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Wapres: Zakat Berperan Signifikan dalam Pengentasan Kemiskinan
Program ini mencakup biaya konversi sebesar Rp16 juta per unit yang akan ditanggung oleh Kementerian ESDM, namun biaya tambahan seperti cek fisik kendaraan, perubahan surat kendaraan, dan rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi tidak termasuk dalam program ini.
"Program ini akan menanggung biaya konversi sebesar Rp16 juta per unit sepeda motor. Namun, biaya lain seperti cek fisik dan perubahan surat kendaraan tidak termasuk dalam konversi gratis ini," jelas Agus Cahyono Adi.
Program ini didukung oleh badan usaha sektor pertambangan yang berada di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM.
Dukungan ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) yang bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke teknologi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Dapat Julukan Mother of Spices, Kementan: Ekspor Tanaman Obat Indonesia Capai Rp1,468 Triliun
"Badan usaha tambang yang berada di bawah bimbingan teknis Kementerian ESDM memberikan dukungan dana untuk program ini sebagai bagian dari CSR mereka," tambah Agus.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung ke Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh individu yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Memiliki sepeda motor dan berdomisili di wilayah Jabodetabek sesuai dengan KTP, dengan prioritas diberikan kepada pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pasokan MinyaKita dan Minyak Curah Mengalami Penurunan, Kemendag Pastikan Hal Ini
Nama yang tertera pada KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum di surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB).