nasional

Misbakhun Jelaskan Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Ditentukan Kementerian Keuangan, Bukan DPR

Senin, 25 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Tunjangan rumah DPR Rp50 juta dijelaskan Misbakhun, angka tersebut murni keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.(Foto: Instagram @mmisbakhun)

Misbakhun kembali menegaskan bahwa angka Rp50 juta per bulan adalah keputusan Kementerian Keuangan, bukan DPR.

“Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tandasnya.

Pernyataan Misbakhun ini menjadi penjelasan resmi di tengah perdebatan publik mengenai besarnya tunjangan rumah DPR.

Ia menekankan bahwa DPR sama sekali tidak menentukan nominal tersebut, melainkan hanya menerima kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.***(LL)

Halaman:

Tags

Terkini