Misbakhun kembali menegaskan bahwa angka Rp50 juta per bulan adalah keputusan Kementerian Keuangan, bukan DPR.
“Dan angka Rp50 juta itu adalah angka Rp50 juta dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” tandasnya.
Pernyataan Misbakhun ini menjadi penjelasan resmi di tengah perdebatan publik mengenai besarnya tunjangan rumah DPR.
Ia menekankan bahwa DPR sama sekali tidak menentukan nominal tersebut, melainkan hanya menerima kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.***(LL)