ESENSI.TV, JAKARTA - Rapat antara Komisi XI DPR RI dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada 23 Juli 2025 lalu berlangsung secara tertutup selama hampir empat jam.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menghindari risiko dampak negatif terhadap pergerakan pasar modal.
Menurut Misbakhun, materi yang dibahas bersifat strategis karena menyangkut Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Danantara tahun 2025.
Isi RKAP tersebut mencakup sejumlah rencana investasi spesifik, termasuk kerja sama dengan mitra internasional seperti Amerika Serikat.
Baca Juga: 10 Sikap Profesional yang Bisa Diterapkan Gen Z Tanpa Kehilangan Jati Diri
Misbakhun menjelaskan, apabila informasi sensitif tersebut dipublikasikan, maka bisa digunakan sebagai bahan spekulasi oleh pelaku pasar.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan memicu fluktuasi tidak perlu terhadap indeks harga saham maupun kepercayaan investor.
Ia menekankan pentingnya peran politik dalam memberikan perlindungan terhadap kestabilan pasar modal Indonesia yang rentan terhadap sentimen.
Misbakhun juga merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan Danantara untuk berkonsultasi ke DPR terkait RKAP.
Dalam hal ini, Komisi XI secara resmi ditetapkan sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap BPI Danantara.
Baca Juga: Staycation Nyaman dan Instagramable di Trizara Resort, Glamping Favorit Anak Muda
Sementara itu, aspek operasional holding BUMN tetap berada di bawah pengawasan Komisi VI DPR RI sesuai kesepakatan paripurna.
Misbakhun menilai bahwa proses pengawasan yang akurat terhadap investasi Danantara akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga menyebutkan bahwa rapat itu memperjelas arah dan prinsip tata kelola yang harus dipegang Danantara dalam menjalankan mandatnya.