ESENSI.TV, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa koperasi yang ingin mendapatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dari program Koperasi Merah Putih wajib mengajukan proposal usaha yang solid.
Pernyataan itu disampaikannya sebagai bentuk pengingat bahwa dana yang disediakan melalui bank Himbara bukanlah bantuan hibah, melainkan fasilitas pinjaman usaha dengan kewajiban pengembalian.
Ia menyebut proposal menjadi pintu utama untuk menilai kelayakan koperasi dalam mengelola pembiayaan.
Baca Juga: Enak dan Sehat! 5 Rekomendasi Makanan Laut yang Aman untuk Kolesterol Tinggi dan Gaya Hidup Seimbang
Proposal Usaha Jadi Syarat Mutlak Akses Kredit Perbankan
Menurut Misbakhun, koperasi desa harus mampu menjabarkan rencana bisnis yang realistis, strategi pemasaran, hingga sistem pelaporan keuangan yang transparan.
Tanpa dokumen usaha yang matang dan profesional, bank tidak akan mengucurkan dana karena risiko gagal bayar dinilai terlalu tinggi.
Ia menyebut koperasi bukan hanya lembaga formalitas administratif desa, melainkan entitas bisnis yang harus memiliki perencanaan dan kemampuan manajerial.
KUR hanya akan diberikan kepada koperasi yang bisa membuktikan bahwa usahanya produktif, berkelanjutan, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi.
Misbakhun menekankan bahwa akses dana publik harus disertai tanggung jawab moral dan administratif yang tinggi.
Baca Juga: Demi Sound Horeg Karnaval, Warga Rentan di Donowarih, Malang Justru Diminta Mengungsi Sementara
Koperasi Merah Putih akan menerima kredit hingga Rp3 miliar dengan tenor enam tahun dan suku bunga 6 persen per tahun dari bank Himbara.
Namun, menurut Misbakhun, jumlah tersebut tidak bisa diberikan begitu saja tanpa proses evaluasi proposal yang ketat.
Pemerintah, melalui bank penyalur, harus menerapkan seleksi administratif yang terstandar agar penyaluran KUR tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.