ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan kritik tajam terhadap pendekatan pemerintah dalam menilai kepatuhan pajak masyarakat.
Ia menyayangkan masih digunakannya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai satu-satunya indikator utama dalam mengukur tingkat kepatuhan warga negara terhadap kewajiban perpajakan.
Menurut Misbakhun, ukuran kepatuhan semacam itu hanya menggambarkan kerapihan administratif, bukan mencerminkan kontribusi nyata masyarakat dalam menopang penerimaan negara.
Ia menilai, terlalu fokus pada SPT berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai siapa sebenarnya yang telah menjalankan kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Kemenkop: Animo Tinggi, Dalam 2 Bulan 22 Ribu Orang Akses TalentaKoperasi.id
“Kalau kepatuhan pajak hanya diukur dari orang yang menyerahkan SPT, itu hanya soal administrasi. Padahal, kontribusi riil bisa datang dari konsumsi sehari-hari,” ujar Misbakhun dalam sebuah forum pajak yang berlangsung di Jakarta.
Ia mencontohkan, masyarakat yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekalipun tetap ikut menyumbang pajak setiap kali melakukan pembelian barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bahkan, seluruh masyarakat, termasuk kalangan tidak bekerja sekalipun, secara tidak langsung menjadi pembayar pajak melalui transaksi yang mereka lakukan.
Dalam konteks ini, Misbakhun menyoroti perlunya pendekatan yang lebih inklusif dalam menilai peran masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Baca Juga: Menelusuri Dunia Transportasi di Museum Angkut Batu, Wisata Edukatif dan Seru untuk Keluarga
Ia mengusulkan agar kebijakan pajak juga menghitung kontribusi lewat konsumsi dan pengeluaran rumah tangga, yang secara nyata menghasilkan penerimaan negara.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik pejabat terkait yang masih menggunakan narasi sempit tentang wajib pajak aktif hanya sebatas mereka yang melaporkan SPT.
Menurutnya, narasi tersebut tidak hanya bias secara teknis, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Misbakhun mendorong pemerintah untuk menyusun indikator kepatuhan pajak yang lebih holistik, yang tidak hanya berdasarkan laporan, tetapi juga memperhitungkan seluruh aktivitas ekonomi rakyat.