Klarifikasi Soal THR dan Gaji ke-13 ASN
Selain itu, Hasan turut menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak berdasar karena gaji ASN masuk dalam kategori belanja pegawai yang tidak termasuk dalam skema efisiensi anggaran.
Baca Juga: Gen Z Wajib Coba! 10 Ide Bisnis Modal di Bawah 1 Juta yang Langsung Jalan
"Informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. Gaji pegawai negeri tidak terkena pemotongan. Isu ini hanya menimbulkan ketakutan yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Efisiensi anggaran ini dilakukan untuk memastikan keuangan negara dikelola dengan lebih baik tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.***(LL)
Artikel Terkait
Warga Muaro Jambi Alami Kerugian Akibat Pengeboran Pertamina, DPR Desak Ganti Rugi
Heboh Soal Siapa Dalang Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan DistribusiĀ
Kecelakaan Maut di GT Ciawi, Truk Hantam 8 Kendaraan, 8 Orang Tewas
Presiden Prabowo Hadiri Harlah ke-102 NU, Tegaskan Peran Besar Ulama dalam Sejarah Bangsa
Temui Presiden Prabowo, DEN Sarankan Reformasi Ekonomi untuk Antisipasi Kebijakan Trump