Senin, 22 Desember 2025

Indonesia Darurat Demokrasi, Dosen UGM Sampaikan 5 Sikap

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:37 WIB
Ilustrasi aksi demo mahasiswa dan dosen di Yogyakarta menyikapi Indonesia yang mengalami darurat demokrasi akibat pembahasan RUU Pilkada, Kamis (22/08/2024).
Ilustrasi aksi demo mahasiswa dan dosen di Yogyakarta menyikapi Indonesia yang mengalami darurat demokrasi akibat pembahasan RUU Pilkada, Kamis (22/08/2024).

ESENSI.TV, YOGYAKARTA - Para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan Indonesia darurat demokrasi. Hal itu disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap dan keprihatinannya terkait manipulasi politik dan hukum terkait RUU Pilkada.

"Demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius," kata Guru Besar FISIP UGM, Prof Agus Heruanto Hadna saat melakukan aksi unjuk turun ke jalan, di Yogyakarta, Kamis (22/08/2024).

Hal itu, kata dia, ditandai dengan adanya ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarat.

Ia mengatakan, bahwa peristiwa manuver politik dari mayoritas kekutan parlemen yakni pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai syarat pencalonan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Akan Ketok Palu RUU Pilkada

"Sikap ini jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi," tegas Prof Hadna.

5 Sikap Tegas

Menyikapi situasi darurat tersebut, para dosen UGM menyatakan 5 sikap tegas.

Pertama, mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan.

Baca Juga: Panja RUU Pilkada Pilih Putusan MA Soal Batas Minimum Calon Kepala Daerah

Kedua, menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Ketiga, mendorong dan menuntut penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil.

Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara Pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.

Baca Juga: Rapat Pleno Baleg Resmi Sepakati RUU Pilkada Jadi Usulan Inisiatif DPR

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X