Senin, 22 Desember 2025

Ramai Kritik Soal PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024, Menkes Tegaskan Tidak Ada Rencana Revisi

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Menkes Budi Gunaidi. (Dok. Kemkes)
Menkes Budi Gunaidi. (Dok. Kemkes)

Aparsi khawatir bahwa ketentuan ini akan mengurangi pendapatan pedagang dan bahkan mempengaruhi kelangsungan usaha mereka di pasar.

Mereka berpendapat bahwa larangan penjualan secara eceran dan pembatasan lainnya akan menghambat perdagangan produk tembakau yang merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pedagang.

Pemerintah, dalam hal ini, tetap pada keputusan untuk tidak merevisi peraturan tersebut.

Baca Juga: Ditbinmas Polda Metro Jaya Tingkatkan Cooling System Jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta

Menurut pemerintah, regulasi ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesehatan masyarakat.

Fokus utama pemerintah adalah melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk konsumsi tembakau dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan, terutama setelah dampak pandemi COVID-19 yang telah menimbulkan berbagai tantangan kesehatan global.

Pemerintah percaya bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk mengurangi prevalensi penyakit terkait tembakau dan mempromosikan pola hidup sehat di masyarakat.

Baca Juga: Pertamina Resmi Menaikkan Harga BBM Non Subsidi, Segini Besarannya

Dalam menjawab kritik, pemerintah juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau implementasi peraturan ini dan siap melakukan evaluasi jika diperlukan.

Tujuan akhir dari PP Kesehatan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat, dengan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap konsumen dan mencegah dampak negatif dari konsumsi produk yang berisiko tinggi.***

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X