Aparsi khawatir bahwa ketentuan ini akan mengurangi pendapatan pedagang dan bahkan mempengaruhi kelangsungan usaha mereka di pasar.
Mereka berpendapat bahwa larangan penjualan secara eceran dan pembatasan lainnya akan menghambat perdagangan produk tembakau yang merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pedagang.
Pemerintah, dalam hal ini, tetap pada keputusan untuk tidak merevisi peraturan tersebut.
Baca Juga: Ditbinmas Polda Metro Jaya Tingkatkan Cooling System Jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta
Menurut pemerintah, regulasi ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesehatan masyarakat.
Fokus utama pemerintah adalah melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk konsumsi tembakau dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan, terutama setelah dampak pandemi COVID-19 yang telah menimbulkan berbagai tantangan kesehatan global.
Pemerintah percaya bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk mengurangi prevalensi penyakit terkait tembakau dan mempromosikan pola hidup sehat di masyarakat.
Baca Juga: Pertamina Resmi Menaikkan Harga BBM Non Subsidi, Segini Besarannya
Dalam menjawab kritik, pemerintah juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau implementasi peraturan ini dan siap melakukan evaluasi jika diperlukan.
Tujuan akhir dari PP Kesehatan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat, dengan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap konsumen dan mencegah dampak negatif dari konsumsi produk yang berisiko tinggi.***
Artikel Terkait
Menkes Sebut Dua Upaya Tangani Polusi Udara di Indonesia, Apa Tuh?
Menkes: Cegah Stunting Dengan Jaga Kesehatan Calon Ibu Sejak Remaja dan Bayi
Menkes Sebut Nyamuk Wolbachia Angin Segar Kendalikan DBD
Kasus Terinfeksi Covid-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Kembali Terapkan Protokol Kesehatan
Covid-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan