Pemain yang terus mencoba untuk mengembalikan kerugian mereka sering kali terjebak dalam siklus kecanduan yang merusak. Kecanduan judi online adalah masalah serius yang dapat menghancurkan kehidupan generasi muda.
Mereka yang terjebak dalam lingkaran kecanduan sering kali menghabiskan waktu dan uang yang seharusnya digunakan untuk belajar. Belajar tidak focus, hutang menumpuk dan hubungan dengan keluarga dan teman-teman rusak.
Selain kerugian finansial dan psikologis, judi online juga menimbulkan masalah sosial. Konflik keluarga dan pertemanan sering kali timbul ketika seseorang kecanduan judi, menyebabkan stres, ketegangan dan bahkan perpecahan. Tidak jarang, individu yang kecanduan beralih ke tindakan kriminal seperti penipuan atau pencurian untuk mendanai kebiasaan berjudi mereka.
Baca Juga: Respons Indofarma soal Dugaan Kasus Penipuan Rp 470 Miliar
Untuk menghindari jebakan kekayaan semu para remaja dari judi online, penting bagi madrasah/sekolah dan orangtua untuk menyadari risiko dan bahaya yang ada. Edukasi dan sosialisai tentang dampak negatif judi dan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana adalah langkah awal yang penting.
Alih-alih mencari jalan pintas melalui judi, fokus pada usaha produktif, kerja keras, dan investasi yang aman adalah cara yang lebih realistis dan berkelanjutan untuk mencapai kesejahteraan finansial.
Menghindari judi online dan segala bentuk perjudian lainnya adalah kunci untuk melindungi diri dan keluarga dari ilusi kekayaan yang menyesatkan dan merusak. Selain itu, madrasah/sekolah harus menyediakan layanan dukungan bagi individu yang terdampak oleh judi online, termasuk layanan konseling dan rehabilitasi.
Penulis: H.M. Sidik Sisdiyanto (Direktur KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI)
Artikel Terkait
Judi Online Merajalela, MUI Minta Pemerintah Tak Ragu Tindak Tegas
Menkominfo: 17.001 Konten Judi Online Menyusup ke Situs Pemerintah dan Pendidikan
Indonesia x Judi Online: Kondisi yang Harus di Basmi Tuntas
3,2 Juta WNI Teridentifikasi Main Judi Online
PPATK: 1.000 Lebih Legislator Terlibat Judi Online Bernilai Rp25 Miliar
Blokir 1 Juta Situs Judi Online, Kominfo Bertindak