Pada tahun 2023, sekitar 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online, dengan rata-rata pengeluaran sebesar Rp100.000 per hari. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang dalam bisnis judi online mencapai Rp327 triliun sepanjang tahun tersebut.
Mayoritas pemain, yaitu sekitar 80%, melakukan taruhan di bawah Rp100.000. Namun, meski nominalnya kecil, total perputaran uang menjadi sangat besar karena jumlah pemain yang signifikan. Pada tiga bulan pertama tahun 2024 saja, perputaran uang dari judi online sudah mencapai Rp100 triliun​. Bagi pelaku judi online, dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah untuk memberantas judi online, termasuk memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas tersebut. Pemerintah juga berencana membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat pemberantasan judi online, mengingat dampak negatifnya terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat​.
Presiden Joko Widodo terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iklan-iklan judi online yang menjanjikan keuntungan cepat. Pemerintah berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan uang mereka dan menghindari aktivitas yang merugikan.