Selain itu, Satgas juga mengungkap bahwa per Juni 2024, terdapat 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun yang terdeteksi bermain judi online. Angka ini setara dengan 2% dari total 2,37 juta pelaku judi online di Indonesia.
Rentang usia pemain judi online lainnya adalah 10-20 tahun: 11% (sekitar 440.000 orang), 21-30 tahun: 13% (sekitar 520.000 orang), 31-50 tahun: 40% (sekitar 1,64 juta orang) dan di atas 50 tahun: 34% (sekitar 1,35 juta orang).
Baca Juga: 3,2 Juta WNI Teridentifikasi Main Judi Online
Judi Online dalam Fikih dan Undang-undang
Judi online dilarang dalam agama dan peraturan perundang-undangan. Dalam Islam, judi (maisir) secara tegas dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang haram. Larangan ini mencakup semua bentuk perjudian, termasuk judi online yang semakin marak di era digital.
Larangan terhadap judi secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an. Salah satu ayat yang mengatur tentang hal ini adalah Surat Al-Ma'idah ayat 90: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Ayat ini menegaskan bahwa berjudi adalah perbuatan yang termasuk dalam tindakan keji dan diperintahkan untuk dijauhi. Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan larangan terhadap perjudian.
Baca Juga: Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum
Salah satunya adalah: "Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, 'Marilah berjudi', maka hendaklah ia bersedekah" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa mengajak orang lain untuk berjudi saja sudah merupakan dosa, apalagi melakukannya.
Islam Larang Judi
Islam melarang perjudian karena berbagai dampak negatif yang ditimbulkan. Judi dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar, memicu konflik sosial, serta menimbulkan ketergantungan atau kecanduan yang merusak mental dan moral seseorang.
Perjudian juga dianggap sebagai cara yang tidak adil untuk memperoleh harta, karena melibatkan spekulasi dan tidak didasarkan pada usaha yang halal atau produktif. Dalam ekonomi Islam, harta harus diperoleh melalui cara-cara yang halal, seperti perdagangan, pertanian, dan usaha produktif lainnya.
Baca Juga: Bersihkan Judi Online, Menkominfo: 392.652 Konten Perjudian Telah Dihapus
Judi tidak memenuhi prinsip ini karena melibatkan risiko tinggi dan tidak ada jaminan yang jelas atas hasil yang didapat. Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja keras dan mencari nafkah dengan cara yang halal dan baik ‘halalan thoyyiban’, serta menghindari cara-cara yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Di Indonesia, judi online dianggap ilegal dan dilarang oleh hukum. Larangan ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian.
Artikel Terkait
Judi Online Merajalela, MUI Minta Pemerintah Tak Ragu Tindak Tegas
Menkominfo: 17.001 Konten Judi Online Menyusup ke Situs Pemerintah dan Pendidikan
Indonesia x Judi Online: Kondisi yang Harus di Basmi Tuntas
3,2 Juta WNI Teridentifikasi Main Judi Online
PPATK: 1.000 Lebih Legislator Terlibat Judi Online Bernilai Rp25 Miliar
Blokir 1 Juta Situs Judi Online, Kominfo Bertindak