Setelah verifikasi lokasi dilakukan, Komisi D juga akan melanjutkan pembahasan melalui rapat kerja bersama instansi teknis.
Di antara instansi yang terlibat adalah Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Judistira menekankan bahwa rangkaian langkah ini dilakukan agar persoalan dapat dibahas secara menyeluruh.
“Kami berharap, pemeriksaan lokasi serta rapat-rapat nanti membuat permasalahan menjadi jelas," ungkapnya penuh harap.
Ia juga menambahkan bahwa hak ahli waris harus memperoleh solusi yang adil. Selain itu, ia kembali menegaskan komitmen lembaganya, “Kita Komisi D berkomitmen menyelesaikan itu.”
Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat kini memperoleh gambaran mengenai alasan penundaan sekaligus kepastian bahwa proses penyelesaian sengketa terus berjalan.
Pemeriksaan lapangan yang dijadwalkan ulang diharapkan menjadi titik awal untuk menemukan solusi yang transparan dan dapat diterima oleh seluruh pihak.***(LL)
Artikel Terkait
Judistira Tegaskan Anggaran Prioritas DKI untuk Banjir dan Kemacetan Tak Boleh Dipangkas
Judistira Hermawan Minta Pemprov DKI Tetap Optimistis Hadapi Pemotongan Dana Bagi Hasil
Judistira Tegaskan Perpanjangan Rekayasa Lalu Lintas TB Simatupang Beri Dampak Positif
Judistira Dorong Evaluasi Berkelanjutan Usai Perpanjangan Rekayasa TB Simatupang
Judistira Pastikan Pemeriksaan Lapangan, Sengketa Lahan Flyover Pramuka dan Taman Rawasari Segera Terurai