Senin, 22 Desember 2025

Judistira Ungkap Alasan Peninjauan Sengketa Lahan Pemprov DKI Sempat Tertunda

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 12:00 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan.  (Foto: Instagram @judistira.hermawan)
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. (Foto: Instagram @judistira.hermawan)

ESENSI.TV, JAKARTA - Penanganan sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Da’am bin Nasairin dan Pemprov DKI Jakarta melalui pembangunan Flyover Pramuka dan Taman Kota Rawasari kembali mencuat setelah Komisi D memberikan klarifikasi mengenai alasan penundaan pemeriksaan lapangan.

Anggota Komisi D DPRD DKI, Judistira Hermawan, mengungkapkan bahwa cek lokasi sebenarnya telah direncanakan lebih awal, namun harus ditunda karena sejumlah faktor teknis.

“Komisi D sebenarnya sudah menjadwalkan untuk melakukan cek lokasi, namun sempat tertunda," ujarnya.

Penundaan ini sempat menimbulkan pertanyaan dari pihak ahli waris maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Baca Juga: Indonesia Sampaikan Capaian dan Rekomendasi Kebijakan Global dalam KTT G20 2025 di Afrika Selatan

Namun, klarifikasi Judistira menunjukkan bahwa penundaan tidak berarti penghentian proses.

Bahkan, Komisi D telah menyepakati tanggal baru, yaitu 27 November, untuk melakukan peninjauan sebagai bentuk komitmen mereka dalam menyelesaikan persoalan.

Judistira menegaskan kembali rencana tersebut dengan mengatakan, “Kami sepakati tanggal 27 November nanti kami akan lakukan pemeriksaan lokasi.”

Sengketa ini berawal dari klaim ahli waris bahwa lahan milik keluarga mereka digunakan pemerintah tanpa pembayaran ganti rugi.

Dua lahan yang dipermasalahkan memiliki luas berbeda, yaitu sekitar 5.217 meter persegi untuk Flyover Pramuka dan 7.177 meter persegi untuk Taman Kota Rawasari.

Baca Juga: PT GMF AeroAsia Umumkan Lowongan Rookie Development Program, Buruan Daftar

Penggunaan tanah tersebut dilakukan dalam rangka pembangunan fasilitas publik, namun ahli waris menegaskan bahwa tidak pernah ada pembayaran sebagaimana diwajibkan dalam UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Peninjauan lapangan yang sempat tertunda itu bertujuan mengonfirmasi batas fisik lahan dan mencocokkannya dengan peta bidang yang dimiliki ahli waris.

Proses ini dianggap krusial agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antara pihak pemerintah dan pemilik tanah.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dprd-dkijakartaprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X