Menurutnya, kunjungan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian peta bidang fisik dengan data yang dimiliki ahli waris.
Baca Juga: Tak Terduga! Trump dan Mamdani Tampilkan Kehangatan dalam Pertemuan Pertama di Gedung Putih
“Kami sudah diterima oleh Komisi D, dan meminta dilakukan survei lokasi untuk mencocokkan peta fisik dengan dokumen kami. Ini penting untuk menuntaskan sengketa,” jelas Alian.
Alian menegaskan bahwa tuntutan ahli waris jelas, yakni pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dengan keterlibatan Komisi D, ia berharap sengketa ini bisa menemukan solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak.***(LL)
Artikel Terkait
Judistira Ungkap Komisi DPRD DKI Akan Sisir APBD Rp 77 Triliun untuk Efisiensi
Judistira Prediksi Anggaran Seremonial Jadi Sasaran Efisiensi di DKI Jakarta
Judistira Hermawan Minta Pemprov DKI Tetap Optimistis Hadapi Pemotongan Dana Bagi Hasil
Judistira Dorong Evaluasi Berkelanjutan Usai Perpanjangan Rekayasa TB Simatupang
Judistira Apresiasi Efektivitas Pembukaan Tol Fatmawati II untuk Atasi Macet TB Simatupang