Senin, 22 Desember 2025

Judistira Pastikan Pemeriksaan Lapangan, Sengketa Lahan Flyover Pramuka dan Taman Rawasari Segera Terurai

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 10:20 WIB
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. (Foto: dok. DPRD DKI)
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan. (Foto: dok. DPRD DKI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Ketegangan terkait sengketa lahan antara ahli waris Da’am bin Nasairin dan Pemprov DKI Jakarta akan segera mendapatkan titik terang. 

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, memastikan bahwa pihaknya akan meninjau langsung lokasi yang menjadi persoalan pada pekan depan, tepatnya Kamis, 27 November 2025.

Langkah ini diharapkan bisa memberikan gambaran jelas mengenai masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Judistira menjelaskan, rencana kunjungan lapangan sempat tertunda sebelumnya, namun kini pihak Komisi D berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. 

Baca Juga: Pusat PPA DKI Jakarta Buka Rekrutmen Tenaga Ahli dan Pelayanan Tahun Anggaran 2026, cek Syarat Lengkapnya

“Komisi D sudah merencanakan pengecekan lokasi, hanya sempat tertunda. Tanggal 27 November, kami akan lakukan pemeriksaan secara langsung,” ujarnya, dikutip pada Minggu, 23 November 2025.

Sengketa ini muncul karena ahli waris mengklaim tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi ketika lahan miliknya digunakan oleh Pemprov DKI untuk pembangunan fasilitas umum, yakni Flyover Pramuka dan Taman Kota Rawasari

Lahan yang disengketakan mencakup sekitar 5.217 meter persegi untuk flyover dan 7.177 meter persegi untuk taman kota.

Setelah meninjau lokasi, Judistira menyebutkan bahwa Komisi D akan segera menggelar rapat kerja dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Baca Juga: Dari Mercusuar Kolonial hingga Spot Snorkeling Favorit, Nikmati Pesona Lengkap Pulau Biawak

Tujuannya untuk mengurai persoalan secara menyeluruh dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap pemeriksaan lokasi serta rapat-rapat nanti bisa membuat persoalan menjadi lebih jelas. Hak dan keadilan bagi ahli waris juga bisa terselesaikan,” kata Judistira. 

Ia menegaskan bahwa Komisi D akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa hingga tuntas, menjalankan fungsi pengawasan secara serius tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Alian Safri, menyambut baik langkah Komisi D. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dprd-dkijakartaprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X