Senin, 22 Desember 2025

Bahaya Radiasi Mengintai, Pemerintah Kerahkan Satgas untuk Dekontaminasi Cs 137 di Serang

Photo Author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:44 WIB
Dekontaminasi Cs-137 di Serang digencarkan, ratusan pekerja diperiksa demi melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. (Foto: dok. TBNews)
Dekontaminasi Cs-137 di Serang digencarkan, ratusan pekerja diperiksa demi melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. (Foto: dok. TBNews)

Untuk memastikan keselamatan pekerja, tim dekontaminasi didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). 

Baca Juga: STNK Hilang? Begini Panduan Praktis Urus Duplikat STNK di Samsat Seluruh Indonesia Tanpa Ribet

Mereka bertugas mengontrol paparan agar tidak melewati ambang batas aman.

Selain itu, personel Brimob KBRN Polri ditempatkan untuk menjaga akses keluar-masuk kendaraan, memastikan tidak ada jejak radiasi terbawa keluar dari kawasan industri.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan bergerak cepat memeriksa kondisi kesehatan 1.562 pekerja di kawasan industri serta masyarakat yang tinggal dalam radius 5 kilometer. 

Bagi pekerja yang terindikasi terpapar Cs-137, diberikan obat prussian blue, senyawa khusus yang membantu mempercepat keluarnya zat radioaktif dari tubuh.

Pemerintah menetapkan kasus ini sebagai kejadian khusus. Artinya, seluruh sumber daya lintas sektor dikerahkan untuk penanganan maksimal. 

Baca Juga: 7 Pantai Pasir Putih di Bali dengan Pesona Eksotis yang Bikin Terpukau

Langkah berikutnya, satgas akan melanjutkan dekontaminasi pada titik lain yang masih terdeteksi radiasi, sekaligus melakukan pemetaan ulang (remapping) untuk memastikan tidak ada area yang luput dari perhatian.

Ke depan, pemerintah berharap proses pemulihan ini bisa menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan industri di Indonesia.

Kasus radiasi di Serang diharapkan menjadi pelajaran berharga agar standar pengawasan bahan berbahaya bisa lebih ketat, sehingga potensi risiko serupa dapat dicegah sejak dini.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X