Senin, 22 Desember 2025

Komisi XI DPR RI Resmi Bentuk Dua Panja untuk Bedah Anggaran OJK 2026, Misbakhun: Demi Transparansi dan Efektivitas

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 13:13 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memimpin Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua DK OJK Mahendra Siregar. (Foto: DPR RI)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memimpin Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua DK OJK Mahendra Siregar. (Foto: DPR RI)

“Dengan adanya panja penerimaan dan panja pengeluaran, kita bisa melihat secara detail setiap rencana dan alokasi. Jadi bukan sekadar menerima angka, melainkan memastikan apakah program yang disusun benar-benar relevan dan bermanfaat bagi stabilitas sistem keuangan,” tambahnya.

 Baca Juga: Perpisahan Manis, Messi Cetak Dua Gol di Laga Kualifikasi Piala Dunia Terakhirnya di Argentina

Rapat kerja ini sekaligus menjadi momentum awal bagi DPR dan OJK dalam merancang strategi menghadapi dinamika sektor jasa keuangan ke depan.

Tantangan global seperti ketidakpastian ekonomi, perkembangan teknologi finansial, hingga kebutuhan memperkuat perlindungan konsumen menjadi faktor penting yang harus tercermin dalam anggaran OJK 2026.

Selain itu, Komisi XI menegaskan bahwa pembahasan anggaran akan dilakukan dengan prinsip keterbukaan.

Hal ini sejalan dengan dorongan masyarakat agar setiap lembaga negara, termasuk OJK, menunjukkan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Keputusan untuk membentuk dua panja juga mencerminkan keseriusan DPR dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki dampak nyata terhadap pengawasan sektor keuangan.

Baca Juga: Afghanistan Diguncang Tiga Gempa Beruntun, Korban Tewas Tembus 2.200 Jiwa

Dengan demikian, OJK diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen di tengah kompleksitas industri jasa keuangan yang terus berkembang.

Tahap awal pembahasan ini menandai komitmen DPR melalui Komisi XI untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Kita ingin anggaran OJK 2026 tidak hanya transparan dan efisien, tapi juga benar-benar berkontribusi pada stabilitas keuangan nasional,” tutup Misbakhun.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X