Senin, 22 Desember 2025

Bahlil Persilahkan Rakyat Beli BBM di Pertamina Akibat BBM SPBU Swasta Kosong

Photo Author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 14:40 WIB
ESENSI.TV - SPBU swasta seperti Shell dan BP tengah menghadapi kelangkaan pasokan BBM meski pemerintah telah menambah kuota 10 persen. Menteri EsDM mempersilahkan masyarakat membeli BBM ke Pertamina. (EsensiTV)
ESENSI.TV - SPBU swasta seperti Shell dan BP tengah menghadapi kelangkaan pasokan BBM meski pemerintah telah menambah kuota 10 persen. Menteri EsDM mempersilahkan masyarakat membeli BBM ke Pertamina. (EsensiTV)


ESENSI.TV
, JAKARTA -
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik swasta seperti Shell dan BP saat ini tengah menghadapi kelangkaan pasokan bahan bakar minyak (BBM). Atas persoalan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kuota impor BBM SPBU swasta justru ditambah 10 persen dari tahun sebelumnya.

“Saya ingin mengatakan bahwa semua perusahaan swasta dalam mendapatkan kuota impor, jumlahnya sama dengan 2024 ditambah dengan 10 persen,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (29/08/2025).

“Jadi contoh kalau di 2024 perusahaan A mendapat 100 juta kiloliter, maka di 2025 dia mendapat 110 juta kilolIter,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penodongan di SPBU Tol Cibubur, Ternyata Begini Faktanya

Jika stok BBM masih kurang, Bahlil mempersilakan untuk SPBU Swasta bisa membeli ke Pertamina.

Jaga Neraca Komiditas

Bahlil juga menyebut tugasnya untuk menjaga neraca komoditas, sehingga diupayakan untuk mengurangi impor dibanding menambah impor.

“Nah kalau ada yang masih kurang ya silakan beli juga di Pertamina, kan Pertamina juga barangnya ada di kilangnya, habiskan dulu stoknya,” imbuhnya.

Baca Juga: Misbakhun Dukung Kebijakan Bahlil Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat demi Konservasi dan Pariwisata

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyinggung tentang penguatan Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

“Saya ingin mengatakan bahwa hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, jadi Pertamina kita yang akan memperkuat, kita perkuat,” tuturnya.

Menurut dia, hal tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan UUD 1945 Pasal 33 tentang sumber daya alam yang dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. ***

Baca Juga: Biar Nggak Boros! Cara Menghemat BBM pada Mobil untuk Pemakaian Harian yang Efektif

Editor: Fransisca Veronica

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X