Senin, 22 Desember 2025

Misbakhun Klarifikasi Isu Biaya Rp100 Ribu untuk Aktivasi Rekening yang Diblokir PPATK

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Ketua Komisi XI DPR jelaskan aktivasi rekening blokir PPATK bebas biaya, tepis hoaks pungutan Rp100 ribu. (Foto: dok DPR RI)
Ketua Komisi XI DPR jelaskan aktivasi rekening blokir PPATK bebas biaya, tepis hoaks pungutan Rp100 ribu. (Foto: dok DPR RI)

Baca Juga: Penyebab Aki Motor Cepat Habis yang Wajib Diketahui Semua Pengendara

Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan arahan tegas kepada Kepala PPATK agar seluruh rekening yang diblokir dibuka kembali tanpa pungutan apapun.

Arahan ini kemudian diikuti oleh semua perbankan nasional, baik bank Himbara maupun swasta.

Misbakhun menegaskan, “Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semua gratis.”

Ia menduga bahwa informasi tentang pembayaran Rp100 ribu mungkin beredar sebelum adanya arahan resmi dari Presiden.

Baca Juga: Dua Bulan Berjuang Usai Penembakan, Calon Presiden Kolombia Miguel Uribe Meninggal Dunia

Dengan penjelasan ini, Misbakhun berharap masyarakat semakin paham dan tidak terjebak pada berita bohong yang meresahkan.

Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk terus memperkuat komunikasi dan sosialisasi kebijakan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X