Komisi XI DPR RI akan mengawal program ini secara ketat karena menyangkut aliran dana publik dalam skala besar dan melibatkan puluhan ribu unit koperasi di seluruh Indonesia.
Ia juga menegaskan perlunya pelatihan dan peningkatan kapasitas pengurus koperasi agar dana yang digulirkan tidak salah sasaran.
Baca Juga: Tragis, Keluarga Gaza yang Tidur dalam Kelaparan Tewas Akibat Serangan Udara Israel
Pemerintah telah menetapkan 108 koperasi percontohan untuk mengakses KUR khusus mulai 22 Juli 2025.
Misbakhun menilai langkah ini sebagai strategi yang tepat agar program dapat dimulai secara terkendali dan dievaluasi dari awal.
Menurutnya, koperasi-koperasi percontohan ini harus dijadikan model pengelolaan yang profesional agar desa lain dapat belajar dan meniru pola keberhasilannya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan menyeluruh mulai dari proses pencairan dana hingga pelaporan keuangan berkala.
Dengan sistem yang tertata, koperasi desa berpeluang menjadi penopang utama ekonomi rakyat dan memperkuat struktur keuangan desa secara menyeluruh.***(LL)
Artikel Terkait
Dukung Belanja Negara yang Efisien, Misbakhun Pastikan Komisi XI DPR RI Setujui Pagu RAPBN 2026 dengan Cermat
Kredit Sulit Diakses, Misbakhun Soroti Sektor Tekstil, Pertambangan, dan Hilirisasi yang Kian Tertekan
Perlambatan Kredit Perbankan Ancam Sektor Riil, Misbakhun Desak Dukungan Konkret Dunia Usaha
Perbankan Diminta Aktif Bantu Sektor Usaha, Misbakhun: Jangan Cuma Urus Kapital dan Risiko
80 Ribu Koperasi Desa Diluncurkan, Misbakhun Desak Pemerintah Jaga Skema Dana Tetap Transparan