Senin, 22 Desember 2025

Rencana Pemprov DKI Jakarta Merekrut 1.700 Guru Melalui Kontrak Kerja Individu

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2024 | 10:32 WIB
Ilustrasi guru (Photo by Max Fischer: https://www.pexels.com/photo/photo-of-woman-standing-in-front-of-blackboard-52)
Ilustrasi guru (Photo by Max Fischer: https://www.pexels.com/photo/photo-of-woman-standing-in-front-of-blackboard-52)

ESENSI.TV, JAKARTA - Setelah pelaksanaan kebijakan Cleansing Guru Honorer, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan perekrutan 1.700 guru melalui skema Kontrak Kerja Individu (KKI). Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan negeri di Jakarta. Proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan ketat, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Penyebab Disusunnya Kebijakan Ini

Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap penataan kembali tenaga honorer yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sebelumnya, banyak guru honorer yang diangkat tanpa prosedur yang jelas, menyebabkan maladministrasi. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa seluruh proses rekrutmen baru harus melalui jalur resmi KKI.

Sistematika Pelaksanaan Kebijakan

Dalam pelaksanaannya, calon guru yang akan direkrut harus memenuhi beberapa persyaratan. Mereka harus berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Cleansing Guru Honorer di Jakarta 2024, Ini Dia Dampak dan Alasannya

Tujuan Kebijakan

Dengan adanya skema KKI ini, diharapkan bisa menciptakan sistem rekrutmen yang lebih adil dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta dengan memastikan bahwa tenaga pengajar yang direkrut memenuhi standar yang ditetapkan. Perekrutan ini juga menjadi solusi atas penghentian kontrak ribuan guru honorer yang dilakukan sebelumnya karena mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

Rencana perekrutan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, meski juga menimbulkan tantangan dalam implementasinya. Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X