ESENSITV, 26 JUNI 2024 - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, lebih dari 1.000 anggota legislatif terlibat dalam judi online. Angka yang dipertaruhkan mencapai kisaran Rp25 miliar.
Hal itu diungkapkan Ivan saat rapat kerja PPATK dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/06/2024).
"Kalau kita bicara profesi, seperti bapak Habiburokhman [Wakil Ketua Komisi III] tadi, apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang," ujar dia.
1.000 orang lebih anggota legislatif itu, jelas Ivan, terdiri dari anggota DPR, DPRD. Termasuk juga dari sekretariat kesekjenan. Jumlah transaksinya sendiri mencapai 63 ribu yang dilakukan oleh para pemain judol itu.
Baca Juga: 3,2 Juta WNI Teridentifikasi Main Judi Online
Ia menjelaskan, nilai transaksi terkait judi online para anggota legislatif itu mencapai Rp25 miliar. Angka itu berasal dari deposit untuk judi online, dengan perputaran dana yang diperkirakan mencapai ratusan miliar.
"Angka rupiahnya hampir 25 miliar dari transaksi di antara mereka, dari ratusan hingga ada yang miliaran. Agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi, jika dilihat perputarannya mencapai ratusan miliar juga," terang Ivan.
Baca Juga: Indonesia x Judi Online: Kondisi yang Harus di Basmi Tuntas
Sementara itu, ada satu orang yang bisa melakukan transaksi judi online ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Perkembangan Transaksi Judol
Ivan merinci, perkembangan transaksi judi online paling masif terjadi sekitar 2019, 2020 dan 2021.
Pada 2017, PPATK disebut sudah menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judi online. Kemudian, pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021.