ESENSI.TV, NASIONAL - Pemerintah dan DPR RI telah memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan sejak 2021.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan tahapan yang telah dirancang sebelumnya.
"Sebelum 1 April 2022, tarif PPN adalah 10 persen. Setelah itu, dinaikkan menjadi 11 persen sesuai amanat Undang-Undang HPP, dan pada 2025 tarifnya akan mencapai 12 persen. Semua ini telah direncanakan secara bertahap untuk memberikan kepastian hukum," ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Rabu, 25 Desember 2024.
Baca Juga: Gandeng Platform Digital, Kemkomdigi Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Meski demikian, Said menambahkan bahwa pemerintah memiliki ruang diskresi untuk menyesuaikan tarif PPN antara 5 persen hingga 15 persen berdasarkan kondisi ekonomi nasional.
Peningkatan tarif PPN ini menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dengan tambahan penerimaan dari PPN 12 persen, pemerintah akan mendanai sejumlah program strategis Presiden Prabowo Subianto. Beberapa di antaranya adalah:
Program Makan Bergizi Gratis dengan anggaran Rp71 triliun.
Pemeriksaan Kesehatan Gratis senilai Rp3,2 triliun.
Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah sebesar Rp1,8 triliun.
Pemeriksaan Penyakit Menular (TBC) sebesar Rp8 triliun.
Renovasi Sekolah dengan dana Rp20 triliun.
Sekolah Unggulan Terintegrasi senilai Rp2 triliun.