Senin, 22 Desember 2025

Terkait Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025, Ketua Banggar DPR RI: Pemerintah Punya Diskresi Atur Tarif PPN Berdasarkan Ekonomi

Photo Author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Foto : Dok/Andri
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. Foto : Dok/Andri

Pembangunan Lumbung Pangan Nasional dan Daerah dengan anggaran Rp15 triliun.

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Picu Pro dan Kontra: Banggar DPR RI Usulkan Solusi Ampuh Ini 

"Program-program ini dirancang untuk mendukung agenda strategis nasional, termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat sektor kesehatan secara inklusif," ungkap Said.

APBN 2025, yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024, mencerminkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan pelaksanaan program-program tersebut. 

Dalam pembahasan APBN, seluruh fraksi di DPR menyetujui kebijakan ini, kecuali Fraksi PKS yang menolak pengesahan Undang-Undang HPP.

Lebih lanjut, Said menekankan bahwa kebijakan PPN juga mempertimbangkan perlindungan terhadap barang dan jasa tertentu. 

Baca Juga: Sapa Umat Kristiani, Menteri Agama Nasaruddin Umar: Natal Jadi Momentum Perdamaian dan Refleksi Keberagaman

"Beberapa barang dan jasa tetap dibebaskan dari PPN, seperti kebutuhan pokok, buku pelajaran, vaksin, dan pengadaan barang untuk proyek strategis nasional," jelasnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mencapai swasembada beras pada 2027, sebagaimana disampaikan dalam rapat kerja antara para Menteri Koordinator dan Banggar DPR pada awal Desember 2024.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap kenaikan PPN dapat menjadi pendorong bagi terciptanya masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri, sekaligus memperkuat ekonomi nasional.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X