berita

Simak! Kemnaker Perkenalkan Tiga Kebijakan Baru untuk Dorong Kesejahteraan Pekerja

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, serta jajaran kementerian terkait saat akan melangsungkan konferensi pers. (Foto: kemnaker.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meluncurkan tiga kebijakan strategis dalam konferensi pers bertajuk Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, tersebut dihadiri berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.  

Langkah ini dirancang sebagai respons terhadap tantangan ekonomi global yang turut berdampak pada sektor ketenagakerjaan, khususnya di sektor padat karya. 

Yassierli menyampaikan, “Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan serta mendukung daya beli pekerja, terutama yang terdampak oleh dinamika ekonomi.”  

Baca Juga: Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti Hingga Ditipu Pengacara, DPR: Ini Memalukan

Insentif Pajak bagi Pekerja  

Kebijakan pertama adalah pemberian insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Insentif ini berlaku untuk pekerja di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan. 

Dengan kebijakan ini, pekerja tidak perlu membayar PPh Pasal 21, karena seluruh pajak akan ditanggung oleh pemerintah.  

Menurut Menaker, kebijakan ini bertujuan meringankan beban pekerja di sektor-sektor yang memiliki peran besar dalam menopang perekonomian. 

“Kami ingin para pekerja dapat lebih leluasa mengelola penghasilannya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.  

Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR, Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah

Perlindungan bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan  

Kebijakan kedua berfokus pada perlindungan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Halaman:

Tags

Terkini