Senin, 22 Desember 2025

Simak! Kemnaker Perkenalkan Tiga Kebijakan Baru untuk Dorong Kesejahteraan Pekerja

Photo Author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 11:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, serta jajaran kementerian terkait saat akan melangsungkan konferensi pers. (Foto: kemnaker.go.id)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, serta jajaran kementerian terkait saat akan melangsungkan konferensi pers. (Foto: kemnaker.go.id)

Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mereka akan menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan selama enam bulan. 

Selain itu, pemerintah juga menyediakan pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta untuk membantu mereka meningkatkan keterampilan dan memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan baru.  

Tak hanya itu, pemerintah membuka akses bagi para pekerja terdampak untuk mengikuti program Prakerja dan memanfaatkan platform informasi lowongan kerja. 

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas di Tangerang Selatan, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Akibat Jeratan Pinjaman Online

Yassierli menambahkan, “Kami berupaya memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan memiliki kesempatan untuk bangkit dengan dukungan maksimal.”  

Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja  

Kebijakan terakhir adalah terkait relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pemerintah memberikan potongan 50 persen iuran JKK kepada perusahaan di sektor padat karya, yang mencakup lebih dari 3,7 juta pekerja. 

Relaksasi ini dilakukan tanpa mengurangi manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.  

Baca Juga: Terowongan Silaturahim Siap Sambut Perayaan Natal 2024, Istiqlal dan Katedral Perkuat Toleransi Umat Beragama

“Kami memastikan bahwa potongan ini tidak akan memengaruhi kualitas manfaat yang diterima pekerja,” ujar Yassierli.  

Dengan penerapan ketiga kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja serta memperkuat daya saing sektor ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi global.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Kemnaker.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X