Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mereka akan menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan selama enam bulan.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta untuk membantu mereka meningkatkan keterampilan dan memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Tak hanya itu, pemerintah membuka akses bagi para pekerja terdampak untuk mengikuti program Prakerja dan memanfaatkan platform informasi lowongan kerja.
Yassierli menambahkan, “Kami berupaya memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan memiliki kesempatan untuk bangkit dengan dukungan maksimal.”
Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
Kebijakan terakhir adalah terkait relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pemerintah memberikan potongan 50 persen iuran JKK kepada perusahaan di sektor padat karya, yang mencakup lebih dari 3,7 juta pekerja.
Relaksasi ini dilakukan tanpa mengurangi manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami memastikan bahwa potongan ini tidak akan memengaruhi kualitas manfaat yang diterima pekerja,” ujar Yassierli.
Dengan penerapan ketiga kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja serta memperkuat daya saing sektor ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi global.***(LL)
Artikel Terkait
Kemnaker Sebut Tak Semua Buruh Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya
Kajian Kemnaker Terkait Tapera Ojol
Jadi Kunci Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas Kerja Kemnaker Dorong Penerapan SMK3
Catat! Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Perusahaan
Tegas, Kemnaker Gagalkan 21 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah di Dua Bandara