berita

Kado Hari Guru Nasional, 165.768 Guru Madrasah Non-ASN Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 9 Desember 2024 | 09:00 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar. (kemenag.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Upaya peningkatan kesejahteraan guru kembali mendapat perhatian serius dari pemerintah. 

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2024, Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 guru madrasah non-ASN di seluruh Indonesia.  

Program ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen Kemenag dalam mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan berkualitas. 

Baca Juga: Jadi Kunci Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas Kerja Kemnaker Dorong Penerapan SMK3

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa inisiatif ini menjadi bagian penting dari strategi peningkatan kesejahteraan guru.  

“Kerja sama ini merupakan langkah besar dalam mendukung guru madrasah non-ASN agar mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Hal ini sejalan dengan tujuan kami memperbaiki kesejahteraan dan kualitas pendidikan,” ujar Thobib dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 9 Desember 2024.

Alokasi Anggaran dan Kriteria Peserta  

Program perlindungan ini berlaku selama 12 bulan, dari Januari hingga Desember 2024. 

Kemenag juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp21,483 miliar untuk mendukung pelaksanaan program ini.

Baca Juga: Wamenaker Tegur PT Kusumahadi Santosa Terkait Gaji dan BPJS Pekerja yang Belum Dibayar

“Kami berkomitmen melanjutkan program ini di tahun 2025, dengan harapan semakin banyak guru madrasah non-ASN yang mendapatkan perlindungan,” ujar Thobib.

Thobib menjelaskan, para guru penerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Berstatus sebagai guru RA atau Madrasah.

2. Bukan ASN atau CASN, baik di Kemenag maupun instansi lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini