ESENSI.TV, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Kali ini, OTT dilakukan di Kota Pekanbaru, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM).
Operasi ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK mengumumkan bahwa Risnandar bersama dua pejabat lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Fenomena Angin Kencang Landa Jabodetabek, BMKG Perkirakan Berlanjut Hingga Akhir Tahun
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Desember 2024, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk RM, Penjabat Wali Kota Pekanbaru," ujar Ghufron.
Selain Risnandar, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ghufron menjelaskan bahwa ketiganya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami juga menetapkan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dengan inisial IPN, serta Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, NK, sebagai tersangka," kata Ghufron.
KPK menegaskan bahwa tindakan para tersangka mencederai integritas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru.
Untuk memproses kasus ini lebih lanjut, KPK telah menahan para tersangka di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024.
Operasi ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi tetap menjadi ancaman besar bagi pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.